Dasar Regulasi: PMA No. 13/2021, UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, & Ketentuan IATA.
Pasal 1: Ketentuan Umum & Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut mempunyai arti sebagaimana ditetapkan di bawah ini:
- "Perusahaan" berarti PT. Cahaya Intan Wisata, biro perjalanan wisata berizin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU No. U.412/2024) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- "Pelanggan" atau "Jamaah" berarti setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pemesanan, pendaftaran, dan/atau pembayaran paket perjalanan pada Perusahaan.
- "Paket Perjalanan" mencakup paket ibadah Umrah (Reguler dan Plus), paket Haji Khusus (Furoda/Mujamalah), paket wisata mancanegara, paket wisata domestik, layanan corporate MICE, dan/atau reservasi transportasi pariwisata.
- "Kemenag RI" berarti Kementerian Agama Republik Indonesia.
- "PMA 13/2021" berarti Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
- "IATA" berarti International Air Transport Association, badan penerbangan sipil internasional.
Pasal 2: Kelayakan & Akun Pelanggan
2.1 Pelanggan yang melakukan pemesanan wajib berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, serta memiliki kecakapan hukum penuh untuk mengikatkan diri dalam perjanjian yang sah.
2.2 Pendaftaran untuk calon peserta di bawah umur wajib dilakukan oleh orang tua atau wali yang sah secara hukum.
2.3 Pelanggan bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan data identitas yang dimasukkan saat pendaftaran.
Pasal 3: Ruang Lingkup Layanan
3.1 Perusahaan menyelenggarakan jasa biro perjalanan wisata yang meliputi pengadaan tiket pesawat, pengurusan visa resmi, penyediaan akomodasi hotel, transportasi darat, bimbingan ibadah/pemanduan wisata, konsumsi, dan asuransi perjalanan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum pada rincian paket resmi.
3.2 Seluruh fasilitas akomodasi hotel dan maskapai penerbangan yang disediakan merupakan fasilitas berizin resmi yang tunduk pada ketersediaan dan ketentuan masing-masing prinsipal penyedia jasa.
Pasal 4: Prosedur Pemesanan & Pembentukan Kontrak
4.1 Pemesanan paket dapat dilakukan melalui platform web resmi, kantor cabang resmi, atau representatif kemitraan berizin.
4.2 Kontrak penyelenggaraan perjalanan dianggap sah dan mengikat para pihak sejak Perusahaan menerima setoran Uang Muka (Deposit / DP) yang terverifikasi pada rekening resmi Perusahaan dan menerbitkan Surat Konfirmasi Pemesanan (*Booking Confirmation Invoice*).
Pasal 5: Komponen Harga Paket & Kebijakan Kurs
5.1 Harga paket perjalanan yang tertera pada katalog mencakup komponen fasilitas yang dirinci dalam klausul "Harga Termasuk" (*Inclusions*).
5.2 Harga paket TIDAK TERMASUK: pembuatan paspor, kelebihan bagasi (*excess baggage*), biaya pengobatan medis pribadi di luar pertanggungan asuransi, pengeluaran pribadi (telepon, laundry, minibar), dan ziarah/tour opsional di luar jadwal resmi.
5.3 Untuk paket perjalanan internasional, harga paket didasarkan pada kurs valuta asing (USD / SAR) terhadap Rupiah. Perusahaan berhak melakukan penyesuaian harga wajar apabila terjadi fluktuasi kurs yang signifikan, kenaikan tarif bahan bakar pesawat (*fuel surcharge*), atau perubahan kebijakan pajak kenegaraan sebelum pelunasan penuh diselesaikan.
Pasal 6: Ketentuan Pembayaran, Uang Muka (DP), & Pelunasan
6.1 Uang Muka (Deposit): Pelanggan wajib menyetorkan uang muka pendaftaran sekurang-kurangnya Rp 5.000.000 / orang untuk paket Umrah dan wisata mancanegara, atau sesuai nominal yang ditetapkan untuk paket Haji Khusus.
6.2 Batas Waktu Pelunasan: Sisa pelunasan biaya paket wajib diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal jadwal keberangkatan.
PERINGATAN REKENING RESMI: Seluruh pembayaran wajib ditransfer langsung ke rekening bank resmi atas nama PT CAHAYA INTAN WISATA. Perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak mengakui pembayaran yang disetorkan ke rekening pribadi perseorangan di luar rekening resmi perusahaan.
Pasal 7: Persyaratan Dokumen Paspor, Visa, & Imigrasi
7.1 Pelanggan wajib menyerahkan paspor asli yang memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal rencana kepulangan ke tanah air.
7.2 Nama pada paspor sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) kata sesuai regulasi penerbangan internasional dan visa.
7.3 Persetujuan atau penolakan permohonan visa merupakan hak prerogatif mutlak dari pihak Kedutaan Besar / Kementerian Luar Negeri negara tujuan. Perusahaan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penolakan visa yang disebabkan oleh catatan kriminalitas, cekal imigrasi, atau kebijakan diskresioner negara tujuan.
Pasal 8: Kebijakan Tiket Penerbangan & Bagasi (IATA)
8.1 Tiket penerbangan grup bersifat *non-refundable*, *non-reroutable*, dan *non-endorsable* sesuai aturan tarif kelompok (*group booking fare*) maskapai penerbangan.
8.2 Batas kuota bagasi cuma-cuma (*free baggage allowance*) mengikuti regulasi maskapai yang bersangkutan (standar 20 – 30 kg untuk bagasi tercatat dan 7 kg untuk bagasi kabin). Kelebihan berat bagasi menjadi tanggungan biaya pribadi Pelanggan secara mandiri.
8.3 Perubahan jadwal terbang (*flight rescheduling*) atau keterlambatan yang diputuskan oleh pihak maskapai penerbangan di luar kendali Perusahaan akan ditangani sesuai Konvensi Montreal dan Peraturan Menteri Perhubungan RI terkait kompensasi keterlambatan penerbangan.
Pasal 9: Kebijakan Akomodasi Hotel & Transportasi
9.1 Tipe kamar hotel terbagi atas Quad (4 orang/kamar), Triple (3 orang/kamar), dan Double (2 orang/kamar) sesuai paket yang dipilih.
9.2 Waktu standar *check-in* hotel adalah pukul 14.00 atau 16.00 waktu setempat, dan *check-out* pukul 12.00 waktu setempat.
9.3 Apabila hotel yang ditentukan dalam brosur mengalami *overbooking* oleh otoritas setempat, Perusahaan berkewajiban menyediakan hotel pengganti yang setaraf tanpa mengurangi standar kenyamanan jamaah.
Pasal 10: Perubahan Jadwal (Reschedule) & Pergantian Nama
10.1 Permohonan perpindahan tanggal keberangkatan (*reschedule*) dapat diajukan selambat-lambatnya 45 hari sebelum jadwal berangkat awal, dengan penyesuaian selisih harga paket pada musim yang dituju dan biaya administrasi maskapai.
10.2 Pergantian nama peserta (*name replacement*) hanya dapat dilakukan sebelum tiket penerbangan dan visa resmi diterbitkan oleh otoritas terkait.
Pasal 11: Kebijakan Pembatalan & Pengembalian Dana (Refund)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 13 Tahun 2021 dan ketentuan kontrak maskapai/hotel internasional, pembatalan perjalanan atas kehendak Pelanggan dikenakan biaya potongan bertahap sebagai berikut:
| Waktu Pengajuan Pembatalan | Ketentuan Potongan Biaya Pembatalan |
|---|---|
| Lebih dari 45 hari sebelum keberangkatan | Potongan biaya administrasi dan registrasi Rp 1.500.000 / orang. |
| 44 s.d. 30 hari sebelum keberangkatan | Potongan sebesar seluruh Uang Muka (Deposit / DP). |
| 29 s.d. 15 hari sebelum keberangkatan | Potongan sebesar 50% dari total biaya paket. |
| 14 s.d. 0 hari sebelum keberangkatan | Potongan sebesar 100% dari total biaya paket (tiket & akomodasi non-refundable). |
*Catatan: Proses pencairan pengembalian dana (*refund*) yang disetujui memerlukan waktu 14 hingga 30 hari kerja setelah dokumen pengajuan resmi diverifikasi secara lengkap.
Pasal 12: Keadaan Kahar (Force Majeure)
12.1 Keadaan Kahar adalah peristiwa di luar kendali wajar para pihak, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam (gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi), perang, epidemi/pandemi global, kerusuhan sipil, penutupan wilayah udara resmi oleh pemerintah, pemogokan massal penerbangan, atau kebijakan mendadak penutupan akses masuk oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi atau negara tujuan.
12.2 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Perusahaan dan Pelanggan sepakat untuk melakukan penjadwalan ulang perjalanan (*reschedule*) tanpa pengenaan denda pinalti, dengan penyesuaian biaya riil yang ditetapkan oleh pihak maskapai dan akomodasi.
Pasal 13: Asuransi Perjalanan & Tanggung Jawab
13.1 Seluruh paket ibadah Umrah dan Haji Khusus telah dilengkapi asuransi perjalanan wajib yang meng-cover risiko kecelakaan, biaya perawatan medis darurat, dan santunan kematian sesuai ketentuan polis asuransi resmi rekanan Kemenag RI.
13.2 Pelanggan wajib mematuhi seluruh instruksi keselamatan dari Tour Leader, Muthawwif, dan hukum yang berlaku di negara tujuan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian pribadi Pelanggan (misal: tertinggal rombongan karena memisahkan diri tanpa izin, kehilangan paspor akibat kelalaian sendiri, atau pelanggaran hukum setempat).
Pasal 14: Hukum yang Mengatur & Penyelesaian Sengketa
14.1 Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.2 Segala sengketa atau perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
14.3 Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri yang berwenang di domisili hukum kantor pusat Perusahaan.